Komisi II DPRD Bulukumba Rekomendasikan Penataan Pantai Panrang Luhu Tanpa Bangunan Permanen

Oplus_131072

Titikkota.com – Bulukumba – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menerima aspirasi dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran (PATI) Bulukumba sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 7 Januari 2026.

RDP tersebut membahas polemik yang dihadapi nelayan di kawasan Pantai Panrang Luhu, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, H. Muhdar Reha, didampingi Wakil Ketua Komisi II Kaspul BJ, serta dihadiri anggota Komisi II, H. Safiuddin, Jusman, dan Andi Narni Nurintan.

Guna memperoleh penjelasan komprehensif, Komisi II turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Kepala Dinas Perikanan Muh. Thaiyeb, Kepala Dinas Pariwisata, Hj. Hamrina, serta Kepala Desa Bira, Murlawa. Hadir pula Lembaga PATI Bulukumba bersama perwakilan nelayan Panrang Luhu.

Perwakilan Lembaga PATI menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada penegasan pengelolaan dan penataan pemanfaatan kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu. Hal ini mencakup keberadaan pembangunan talud dan sejumlah gazebo yang digunakan untuk kepentingan pariwisata, serta kebutuhan akan akses jalan yang layak bagi masyarakat Panrang Luhu.

Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya pengelolaan, penataan, dan pemanfaatan sepanjang kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Bira. Talud yang telah dibangun tetap dimanfaatkan sebagai upaya pencegahan abrasi pantai. Selain itu, akses jalan Panrang Luhu akan dibuka sebagaimana mestinya, sementara gazebo yang telah terbangun akan ditata ulang penempatannya dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bira.

Di akhir rapat, Komisi II DPRD Bulukumba menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni meminta OPD terkait untuk melakukan peninjauan lokasi bersama dengan melibatkan Lembaga PATI dan nelayan setempat, merekomendasikan penataan sepanjang garis bibir Pantai Panrang Luhu tanpa mendirikan bangunan permanen termasuk gazebo, serta memberikan akses kepada nelayan untuk pemanfaatan doking kapal dan tambatan perahu.

Editor : Gw

Pos terkait