Titikkota.com – MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19) setelah video dirinya memamerkan senjata tajam jenis busur viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu (8/2/2026) sore. Dalam proses penjemputan oleh petugas berpakaian preman, AR tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, AR menunjukkan beberapa lokasi tempat ia menyembunyikan anak panah busur miliknya. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang terlarang tersebut di tempat yang tidak biasa, antara lain:
Di dalam mesin cuci.
Area bengkel di sekitar rumah.
Setelah ditemukan, AR beserta barang bukti langsung digiring ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar. Dengan kondisi tangan terborgol, ia sempat melontarkan kalimat pasrah sembari memperlihatkan barang bukti yang telah disita petugas.
Motif “Iseng” Berujung Jeratan Hukum
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berdalih aksi memamerkan busur tersebut hanyalah bentuk keisengan semata.
“Dia mengaku tidak menyangka videonya viral. Itu hanya direkam temannya dan bersifat iseng,” ungkap AKP Hamka saat dikonfirmasi.
Meski pelaku berdalih hanya bercanda, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Seluruh busur dan anak panah yang ada di dalam video maupun yang ditemukan di lokasi telah disita sebagai barang bukti.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polrestabes Makassar memastikan akan memproses kasus ini lebih lanjut.
Meskipun tidak ada perlawanan dan pelaku mengaku menyesal, AR tetap dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat di Kota Makassar.






