Titikkota.com – ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang dinilai langgar tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratma atau pejabat eselon II.
Sesuai keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pejabat yang akan mengisi jabatan eselon II harus pernah mengikuti Diklat yang telah ditetapkan oleh BKN.
“Pemerintah Kabupaten Enrekang diduga melanggar mekanisme penjaringan pejabat eselon II. Pengisian pejabat eselon II harus melalui keputusan yang telah diputuskan BKN, artinya calon pejabat eselon II harus pernah mengikuti Diklat. Ini aturan yang berlaku di tingkat manapun baik Kabupaten, kota dan pusat,” ujar salah satu sumber ASN di Kabupaten Enrekang, yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 3 Desember 2025.
Dia menambahkan, seleksi pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang terkesan dipaksakan. Sebab, dasar pengangkatan pejabat eselon II harus pejabat yang pernah mengikuti Diklat.
“Jangan terkesan pemerintah Kabupaten Enrekang memaksimalkan pengisian jabatan eselon II berdasar kedekatan, bagian dari pemenang Pilkada Bupati dan wakil Bupati. Sementara ada aturan yang dilanggar. Ini persoalan etika birokrasi,” jelasnya
LP : Gw






