Titikkota.com – Bulukumba – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, menerima kunjungan parlemen sekaligus audiensi dari Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, Senin (19/1/2026). Pertemuan ini membahas kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait isu pertanahan.
Syahruni Haris menyampaikan apresiasinya atas inisiatif para mahasiswa yang tergabung dalam IPPS UIN Alauddin. Menurutnya, edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat sangat krusial agar warga tidak dirugikan di masa depan akibat ketidaktahuan hukum.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa. Ini memang harus dilakukan bersama-sama dengan stakeholder lainnya untuk memberikan pemahaman dan edukasi sadar hukum kepada masyarakat,” ujar Syahruni.
Dalam audiensi tersebut, Syahruni menekankan pentingnya sosialisasi mengenai legalitas aset. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menganggap bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah cukup sebagai bukti kepemilikan lahan.
“Masyarakat perlu tahu pentingnya memiliki dokumen sah. Tidak cukup hanya dengan PBB saja, mereka perlu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) supaya tidak ada lagi keraguan soal hak kepemilikannya. Dokumen yang sah ini juga bisa bermanfaat untuk kepentingan lain,” tambahnya.
Selain bermanfaat bagi warga, Syahruni menilai kegiatan turun lapangan seperti ini menjadi wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengasah kualitas dan pengalaman mereka.
“Satu sisi masyarakat teredukasi, di sisi lain adik-adik mahasiswa semakin banyak pengalaman. Apalagi ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum, sehingga ilmunya bisa langsung dibagikan atau di-share kepada masyarakat. Kita sangat mendukung dan berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan,” tegas politisi tersebut.
Sebelumnya, delegasi IPPS UIN Alauddin yang dipimpin oleh Apandi (Ketua), bersama Muhammad Hisyam, Andi Aril Pirdani, dan Aulia Nanda Putri, memaparkan rencana penyuluhan hukum mereka. Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan secara sepihak, melainkan harus melibatkan pemerintah setempat sebagai pihak administratif.
IPPS berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, terutama dalam mencegah konflik pertanahan yang berkepanjangan di wilayah Bulukumba.






