Titikkota.com – MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, S.H., M.H. dan Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
8 Sasaran Prioritas Penindakan Dalam operasi ini, petugas di lapangan akan memprioritaskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran berikut:
Knalpot Brong: Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Modifikasi Ilegal & ODOL: Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka, mengubah spesifikasi teknis, serta kendaraan angkutan barang yang over dimension/over load.
Penyalahgunaan Isyarat Lampu & Bunyi: Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan/atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketertiban Administrasi (TNKB): Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi resmi yang berlaku.
Travel Gelap: Kendaraan bermotor pribadi dengan plat dasar hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.
Penyalahgunaan Kendaraan Barang: Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
Kelaikan Kendaraan: Kendaraan bermotor penumpang yang dalam kondisi tidak laik jalan.
Keselamatan Pengendara Motor: Pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang.
Polda Sulsel mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Informasi terkini mengenai situasi jalan raya dapat dipantau melalui akun media sosial resmi RTMC Polda Sulsel.






