Titikkota.com – MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang digelar di Aula Mappauddang Polda Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, IRJEN. POL. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Wakapolda Sulsel BRIGJEN POL. Nasri, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel serta seluruh Kapolres jajaran se-Sulawesi Selatan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menjelaskan secara komprehensif mengenai perubahan mendasar dan penyesuaian norma hukum yang tertuang dalam KUHP 2023 serta arah baru prosedur hukum dalam KUHAP 2025.
“Aparat penegak hukum harus memiliki kesamaan persepsi agar implementasi regulasi baru ini dapat berjalan efektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Wamenkum RI dalam arahannya.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Polres Bulukumba dalam giat ini merupakan bentuk komitmen untuk memperbarui literasi hukum di tingkat kewilayahan.
“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP ini akan menjadi pedoman baru bagi kami dalam menjalankan sistem peradilan pidana. Sangat penting bagi personel di lapangan untuk memahami transisi norma hukum ini agar pelayanan hukum kepada masyarakat Bulukumba semakin presisi,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta mendalami berbagai pasal krusial yang akan menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang.






