Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Bulukumba, APH dan Bea Cukai Didesak Bertindak Tegas!

oplus_131106

Titikkota.com – BULUKUMBA – Peredaran rokok yang diduga kuat melanggar aturan cukai kini semakin terang-terangan di Kabupaten Bulukumba. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah merek ORIS Pulse Mango Mint yang ditemukan beredar luas dengan modus Salah Peruntukan Pita Cukai.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau jumlah batang merupakan tindak pidana murni yang merugikan pendapatan negara secara sistematis.

Kejahatan Cukai: Manipulasi Pajak Negara

Modus salah peruntukan ini adalah akal-akalan distributor untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya.

Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai yang tidak sesuai peruntukannya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.

“Ini bukan sekadar masalah dagang, ini adalah penggelapan pajak negara. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak Bea Cukai untuk segera melakukan operasi pasar besar-besaran di Bulukumba,” tegas perwakilan pengelola media lokal.

Dampak Nyata bagi Bulukumba

Setiap batang rokok ilegal yang terjual di Bulukumba berarti hilangnya potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai fasilitas kesehatan, bantuan sosial, dan kesejahteraan petani tembakau.

Peredaran rokok ilegal yang dibiarkan hanya akan memperkaya oknum distributor nakal, sementara daerah dan masyarakat yang menanggung kerugiannya.

Desakan Tindakan Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari:

Bea Cukai: Untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke supplier utama.

Satpol PP & APH: Untuk menyisir kios-kios yang sengaja menjadi perpanjangan tangan peredaran barang ilegal ini.

Jangan sampai Bulukumba dicap sebagai wilayah “surga” bagi rokok ilegal karena lemahnya pengawasan dan penindakan. Pihak-pihak terkait diminta tidak menutup mata dan segera melakukan penyitaan serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait