Titikkota.com – GOWA, 6 MEI 2026 – Kasus sengketa lahan di Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Gowa bersama Laskar Garuda LMR-RI turun tangan mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa terkait gugatan ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan) dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PN Sgm.
Ketua LMR-RI Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, dalam pernyataannya mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya pihak Kelurahan Romangpolong dan Kepala Lingkungan setempat, untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen dasar kepemilikan tanah.
Supri Daeng Mattawang menilai terdapat indikasi cacat yuridis yang nyata dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL di wilayah tersebut.
“Sangat janggal jika dalam satu lokasi yang sama (tetangga), muncul berbagai dasar surat yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan SK Gubernur (P2), ada yang memakai Persil 15 DIII, bahkan ada yang menggunakan Persil 1 DI, padahal lokasi aslinya berada di Persil 15 DII Lompo Macanda,” tegas Supri.
Ia menambahkan bahwa ketidaktelitian pemerintah dalam menerbitkan surat pengantar atau Sporadik berpotensi merugikan pemilik lahan yang sah.
“Program sertifikat gratis (PTSL) seharusnya menolong rakyat, bukan menjadi alat untuk mencaplok lahan orang lain akibat kelalaian administrasi,” lanjutnya.
Detail Temuan Warkah ATR/BPN Gowa
Kuasa Hukum Penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., memaparkan data warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa yang menunjukkan ketidaksinkronan dasar kepemilikan para Tergugat:
No Pemegang SHM (Tergugat/Keluarga) Dasar Alas Hak yang Digunakan
1 Irnawati (SHM 05536) Persil 1 DI Kohir 1923 CI
2 Alista Azizah (SHM 05528) Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
3 Hamida (SHM 05367) Persil 15 DIII Kohir 560 CI
4 Sumiati (SHM 05527) Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
5 Irwan Diwang (SHM 05533) Persil 15 DI Kohir 1923 CI
6 Muh. Irfan (SHM 05534) Persil 15 DI Kohir 1923 CI
7 Hawa Binti Baco (SHM 06906) SK Gubernur Sulsel (1988)
8 Dahlan Dusu (SHM 971) SK Gubernur Sulsel (1986)
Pihak Penggugat (ahli waris Badolo bin Sattu) menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti autentik berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah, surat IPEDA, serta Silsilah Keturunan yang sah. Ahli waris merasa dirugikan karena lahan milik mereka kini diklaim oleh pihak lain melalui sertifikat yang diduga terbit tanpa verifikasi lapangan yang akurat.
LMR-RI Komda Gowa dan Laskar Garuda menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil di Kabupaten Gowa.






