Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Oplus_131072

Titikkota.com – MAKASSAR (07/05/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan massal Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 ini, merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi DJBC Pusat, di antaranya:

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (Direktur Jenderal Bea dan Cukai).

Priyono Triatmojo (Direktur Penindakan dan Penyidikan).

Akhmad Rofiq (Direktur Kepatuhan Internal).

Nirwala Dwi Heryanto (Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa).

Turut hadir sebagai bentuk sinergi antar-lembaga:

Pj. Gubernur Sulsel (diwakili Sekda Provinsi Sulsel).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.

Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P.

Ketua DPRD Sulsel, drg. Andi Rachmatika Dewi (mewakili).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy.

Perwakilan dari Kejati Sulsel, Kodaeral VI Makassar, Lanud Sultan Hasanuddin, BNNP Sulsel, BIN Daerah, Balai Karantina, Imigrasi, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama Kemenkeu Satu Sulsel.

Oplus_131072

Capaian Kinerja dan Realisasi Penerimaan (Hingga 30 April 2026)

Dalam laporannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, memaparkan performa positif instansi hingga periode April 2026:

Penerimaan Negara: Berhasil mengumpulkan Rp294,11 Miliar atau 55,15% dari target tahunan Rp533,26 Miliar.

Penegakan Hukum Hasil Tembakau: Dilakukan 448 kali penindakan dengan total 43,40 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,75 Miliar. Tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp42,3 Miliar.

Narkotika & Obat Terlarang: Bekerja sama dengan Polri, BNN, dan BPOM, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 18 Kg Narkotika dan 8.070 butir obat-obatan tertentu, yang setara dengan penghematan biaya rehabilitasi negara sebesar Rp62,26 Miliar.

Ultimum Remedium: Penyelesaian 22 kasus melalui sanksi administrasi yang menyetorkan Rp3 Miliar langsung ke kas negara.

Detail Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)

Pemusnahan perdana di tahun 2026 ini merupakan gabungan hasil penindakan dari Kanwil Sulbagsel dan KPPBC Makassar dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang Jumlah Estimasi Nilai

Rokok Ilegal 31,9 Juta Batang Rp47,9 Miliar

Minuman Beralkohol (MMEA) 1.641 Liter Rp365,6 Juta

Produk Kosmetik 103 Pcs Rp3,9 Juta

Sebaran Lokasi Penindakan:

Wilayah Kanwil Sulbagsel: 13,1 juta batang rokok, 852 liter MMEA, dan 24 pcs kosmetik.

Wilayah Bea Cukai Makassar: 18,9 juta batang rokok, 789 liter MMEA, dan 79 pcs kosmetik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, bersama Kepala Kanwil, Martha Octavia, menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan program Presiden RI untuk memperkuat industri dalam negeri.

“Penindakan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya nyata melindungi industri manufaktur dan tekstil dalam negeri agar tetap kompetitif, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terstandar,” ujar Martha Octavia.

Bea Cukai Sulbagsel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas kolaborasi yang solid. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan dapat melaporkan indikasi pelanggaran kepabeanan melalui media center resmi Bea Cukai Sulbagsel.

 

Pos terkait