Titikkota.com – JAKARTA, 3 JANUARI 2026 – Seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah larangan penggunaan kata-kata kasar atau makian (seperti sebutan hewan) kepada orang lain, yang kini dapat diancam dengan sanksi pidana maupun denda.
Poin Penting dalam Regulasi Baru
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat penekanan pada pasal-pasal mengenai Penghinaan Ringan. Berikut adalah rinciannya:
Pasal Utama: Merujuk pada pembaruan regulasi hukum (dahulu Pasal 315 KUHP Lama), tindakan menghina orang lain dengan makian yang merendahkan martabat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sanksi Pidana: Pelaku penghinaan berpotensi menghadapi hukuman penjara paling lama 6 bulan.
Sanksi Denda: Selain kurungan, terdapat ancaman denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sifat Delik: Perlu dicatat bahwa tindakan ini umumnya bersifat Delik Aduan, yang berarti proses hukum hanya akan berjalan jika pihak yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Urgensi Kesadaran Sosial
Langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk membangun budaya saling menghormati antarsesama manusia. Mengingat teman atau lawan bicara adalah manusia yang memiliki martabat, normalisasi kata-kata kasar dalam pergaulan sehari-hari diharapkan dapat dikurangi.
“Gunakan bahasa yang mencerminkan martabat bangsa. Menghargai orang lain adalah cara terbaik untuk menghargai diri sendiri.”
Masyarakat diminta untuk memverifikasi kembali setiap informasi hukum yang beredar dan memastikan pemahaman yang tepat mengenai Pasal 436 KUHP dan pasal terkait lainnya agar tidak terjerat masalah hukum di masa depan.
Editor : Gw






