Humas RSUD Bulukumba Klarifikasi Legalitas Kerja Sama Usaha Baker Old

Titikkota.com – BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Humas Pemkab memberikan klarifikasi terkait keberadaan usaha Baker Old yang beroperasi di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Dg Radja. Hal ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan ruang di lingkungan rumah sakit.

Humas RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menegaskan bahwa kehadiran unit usaha tersebut telah melalui tahapan yang benar. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan.

“Pada intinya, tempat dan usaha Baker Old di area rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses penempatannya,” ujar Andi Ayatullah.

Andi Ayatullah menjelaskan bahwa sebagai instansi dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan asetnya. Salah satunya adalah melalui kerja sama operasional dengan pihak ketiga.

Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pendapatan rumah sakit yang nantinya akan digunakan kembali untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Keberadaan Baker Old disebut serupa dengan unit-unit usaha lain yang sudah lebih dulu hadir untuk memenuhi kebutuhan pasien, keluarga pasien, maupun staf rumah sakit. Beberapa fasilitas penunjang yang saat ini tersedia di area RSUD antara lain:

Sektor Ritel: Mini market dan kantin.

Layanan Perbankan: Area mesin ATM dari berbagai bank.

Kuliner: Gerai makanan dan minuman (termasuk Baker Old).

“Kehadiran unit usaha ini adalah hal yang lumrah di rumah sakit dengan status BLUD. Sama halnya dengan adanya kantin atau ATM, ini semua bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang berada di lingkungan RSUD sekaligus menambah nilai ekonomi bagi rumah sakit,” pungkasnya.

Pos terkait