Titikkota.com – Bulukumba – Praktik peredaran rokok yang diduga ilegal atau tanpa pita cukai resmi kini tengah menjadi sorotan warga di kawasan Kampung Baru, Desa Polewali. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan, titik pusat aktivitas ini diduga berada di sebuah bangunan yang berfungsi sebagai kantor sekaligus gudang penyimpanan di wilayah Kampung Baru. Dari lokasi tersebut, ribuan batang rokok didistribusikan ke berbagai titik retail.
Modus Distribusi Menggunakan Kendaraan Pribadi
Praktik distribusi ini dilakukan secara lincah untuk menghindari pantauan petugas. Nama seorang oknum berinisial S muncul sebagai pengecer utama dalam jaringan ini. Dalam menjalankan aksinya, S diketahui menggunakan kendaraan mobil untuk menyuplai barang ke toko-toko kecil, sehingga aktivitas pemindahan barang terlihat seperti distribusi logistik biasa.
Salah satu bukti yang ditemukan di lapangan adalah produk rokok bermerek “SANS BOLD dan Sendang Baru ” BLD “. Pada kemasannya, terdapat kejanggalan pada pita cukai yang menempel, yang kuat dugaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan cukai yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga membahayakan konsumen karena komposisi bahan di dalamnya tidak melewati uji laboratorium resmi dari otoritas terkait.
Warga berharap pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap gudang di Kampung Baru dan memutus rantai distribusi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.





