Titikkota.com – BULUKUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten hingga lintas provinsi. Dalam rilis resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., pada Selasa (30/12/2025), terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana matang.
Para pelaku melakukan pemetaan wilayah (monitoring) terlebih dahulu untuk mencari lokasi yang sepi dan minim saksi. Target utama mereka adalah kendaraan yang terparkir di depan rumah pada malam hari.
“Para pelaku sangat rapi dalam beraksi. Mereka memantau wilayah sebelum mengeksekusi kendaraan yang tidak berada dalam pengawasan pemiliknya di malam hari,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Polisi mengamankan empat orang pelaku utama dengan peran yang berbeda-beda:
AC (34): Otak atau koordinator aksi yang selalu hadir di setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
IM alias ACO (22): Eksekutor/pendamping.
RM alias EMANG (39): Anggota sindikat.
SU alias UPA (50): Anggota sindikat.
Keempat pelaku diketahui merupakan pemain baru yang selama ini licin dan belum pernah terungkap sebelumnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan modifikasi fisik pada motor hasil curian, seperti:
Mengubah bentuk dan warna asli motor menggunakan cat atau piloks.
Menambahkan gandengan pada motor agar terlihat seperti kendaraan perkebunan.
Menyembunyikan barang bukti di lokasi tersembunyi seperti sawah, kebun, hingga hutan.
Motor tersebut kemudian dijual secara manual (offline) kepada para petani di wilayah pelosok hingga ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Hingga saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian. Tercatat sebanyak 8 unit sepeda motor masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Beberapa unit lainnya telah berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses administrasi selesai.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Gunakan kunci pengaman ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau,” tegas Kapolres.
Editor : Gw






