Titikkota.com – Bulukumba – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, terhambat akibat adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Klaim tersebut membuat proses pembangunan gerai dan gudang koperasi belum dapat dilanjutkan.
Penggiat Koperasi Unit Desa (KUD) Merah Putih, Firman Gani, mengungkapkan bahwa hambatan utama pembangunan berasal dari munculnya pihak yang mengaku memiliki hak atas lokasi yang telah direncanakan sebagai tempat berdirinya Kopdes Merah Putih.
“Terhambatnya pembangunan Kopdes Merah Putih ini disebabkan adanya pihak tertentu yang mengklaim lokasi tersebut sebagai miliknya,” ungkap Firman Gani, Selasa (06/01/2025).
Firman menegaskan, Kopdes Merah Putih merupakan program strategis yang merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, sehingga seharusnya mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.
“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini agar pembangunan koperasi bisa segera berjalan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambangan, H. Abu Thalib, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari muncul gugatan dari masyarakat.
“Saya telah meminta pihak Agrenas untuk tetap membangun gerai dan gudang Kopdes Merah Putih. Jika di kemudian hari ada gugatan atau komplain dari warga, saya atas nama Pemerintah Desa Tambangan siap bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas H. Abu Thalib.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Abu Thalib saat ditemui di salah satu warung kopi di kota Bulukumba, Selasa (06/01/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah desa berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi mendukung percepatan pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Editor: Gw






