Titikkota.com – Bulukumba – Komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak kembali diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Bulukumba berhasil menuntaskan proses hukum perwalian terhadap lima anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sa’adatul Banaat Aisyiyah Bulukumba.
Keberhasilan tersebut disyukuri dalam kegiatan syukuran yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba beserta jajaran, bertempat di Panti Asuhan LKSA Sa’adatul Banaat Aisyiyah Bulukumba, Selasa (6/1/2026) pukul 13.00 WITA.
Kegiatan ini menandai terbitnya penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama Bulukumba atas permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui tim JPN. Dengan adanya penetapan tersebut, lima anak panti kini memperoleh kepastian hukum terkait status perwaliannya.
Adapun kelima anak yang telah resmi mendapatkan wali sah yakni:
• Nurfadillah (Perempuan, lahir 11 Februari 2012),
• Hafiz (Laki-laki, lahir 9 September 2019),
• Daanish Fitrah (Laki-laki, lahir 10 April 2024),
• Mutmainnah Kaherunnisa (Perempuan, lahir 24 Juli 2024), dan
• Wafiq Absana Ghafar (Laki-laki, lahir 5 April 2024).
Berdasarkan penetapan tersebut, Ketua LKSA Sa’adatul Banaat Aisyiyah Bulukumba secara resmi ditunjuk sebagai wali sah, sehingga pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan, dapat terjamin secara menyeluruh.
Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Refah Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pendampingan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan anak-anak berada dalam perlindungan hukum yang jelas.
“Pendampingan perwalian ini tidak hanya soal penetapan hukum, tetapi memastikan anak-anak panti memiliki kepastian status, hak sipil, dan akses layanan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Refah Kurniawan.
Dalam prosesi penyerahan penetapan, Ketua Pengadilan Agama Bulukumba menyerahkan dokumen penetapan perwalian kepada Kajari Bulukumba selaku pemohon. Selanjutnya, Kajari Bulukumba menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada Ketua LKSA Sa’adatul Banaat Aisyiyah Bulukumba.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari prioritas Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Negara wajib hadir memastikan mereka terlindungi secara hukum, administratif, dan sosial. Kejaksaan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat untuk menjamin hak-hak mereka,” tegas Banu Laksmana.
Sebagai bentuk apresiasi, pengurus panti asuhan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Bulukumba beserta Tim Jaksa Pengacara Negara. Penghargaan tersebut diberikan atas pendampingan komprehensif yang telah dilakukan, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan anak-anak panti—seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA)—hingga tuntasnya proses penetapan perwalian di pengadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba beserta jajaran, yang menegaskan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memastikan seluruh anak panti di Kabupaten Bulukumba memperoleh perlindungan hukum dan hak administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa bahagia, menjadi cerminan nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak dan menjamin masa depan mereka.
Editor : Gw






