BURON! Oknum Anggota Polres Takalar Masuk DPO Kasus Penipuan Casis Polri Rp4 Miliar

Titikkota.com – TAKALAR – Kasus dugaan penipuan modus menjanjikan kelulusan Calon Siswa (Casis) Polri yang menyeret oknum anggota Polres Takalar, Aipda Israil, memasuki babak baru. Mantan Bhabinkamtibmas Desa Sampulungan tersebut kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Plt Kasi Humas AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi serius pimpinan Polri. Selain proses pidana, Aipda Israil kini dibayang-bayangi sanksi kode etik berat.

“Aipda Israil saat ini berstatus Desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian telah memproses penghentian hak gajinya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kerugian Fantastis: Korban Capai Rp4 Miliar

Aksi penipuan ini diduga memakan banyak korban dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp4 miliar. Salah satu korban, Restu, warga Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini viral di media sosial setelah mengungkap kerugiannya yang mencapai Rp962 juta.

Dalam pengakuannya, Restu telah mengirimkan uang tersebut melalui 40 kali transaksi transfer karena iming-iming anaknya akan diloloskan melalui jalur “kuota khusus”.

“Anak kami dijanjikan kuota khusus masuk Casis Polri dengan harga hampir satu miliar rupiah,” ungkap Restu.

Putus asa karena pelaku tak kunjung ditangkap, Restu bahkan menyampaikan permohonan perlindungan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, Tim Resmob Polres Takalar bersama Polres Luwu Utara tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku. Meski pelaku masih buron, Polres Takalar memastikan proses hukum tetap berjalan di Unit Propam.

AKP Muhammad Rizal menambahkan bahwa sidang kode etik akan segera digelar dalam waktu dekat. Sidang tersebut direncanakan berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terduga pelanggar.

“Proses sidang kode etik harus dipercepat. Walaupun oknum tidak hadir, hasil sidang tetap sah dan bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Rizal menutup keterangannya.

Editor : Gw

Pos terkait