Tegaskan Status Hukum, LMR-RI Sulsel Pasang Papan Bicara di Atas Lahan Milik Rauf Bin Sukuru

Titikkota.com – MAKASSAR, 1 FEBRUARI 2026 – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komando Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Biro Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara, secara resmi melakukan pemasangan papan bicara (plang) di atas objek tanah milik Rauf Bin Sukuru, hari ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan fisik sekaligus penegasan status hukum atas lahan yang terletak di Persil No. 6 di Kohir 1478 CI. Pemasangan papan bicara ini dilakukan guna menginformasikan kepada publik bahwa lahan tersebut saat ini berada di bawah pengawasan dan kuasa penuh LMR-RI Sulsel.

Ketua LMR-RI Korwil Sulsel melalui tim kuasa hukumnya, Andi Sugi Sewang, S.H. dan Asrul Zain, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan ini didasarkan pada kekuatan hukum tetap (Inkracht), yakni:

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No. 323/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar No. 432/Pdt.G/2025/PT.Mks.

Dalam papan bicara tersebut, LMR-RI juga menyertakan peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memasuki lahan tanpa izin atau merusak papan bicara tersebut. Tindakan ilegal di atas lahan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

“Pemasangan papan ini adalah bentuk transparansi hukum agar masyarakat mengetahui bahwa lahan ini memiliki pemilik sah yang diakui oleh negara. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah ada,” ujar perwakilan tim di lapangan.

Kegiatan pemasangan berlangsung tertib dengan pengawalan dari anggota LMR-RI serta disaksikan oleh masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Pos terkait