Titikkota.com – MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami oleh Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Teror tersebut muncul melalui media sosial tak lama setelah Ifa melakukan tugas peliputan unjuk rasa di Gedung DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Ifa meliput aksi demonstrasi lembaga PATI terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu di depan Kantor DPRD Bulukumba pada pukul 09.00 WITA. Tak lama berselang, gelombang massa kedua dari masyarakat Bontobahari serta aktivis pemuda dan lingkungan tiba untuk menyuarakan penolakan terhadap kawasan industri Petrokimia.
Di lokasi, Ifa bertemu dengan dua rekannya yang merupakan aktivis lingkungan, Anjar (mantan jurnalis) dan Nilam (Kopri PMII Bulukumba). Karena kondisi di luar sudah tuntas didokumentasikan, Ifa memenuhi ajakan rekannya untuk naik ke lantai 2 menuju ruang sidang paripurna.
Saat berada di lantai 2, keributan pecah di lantai bawah. Ifa segera menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan merekam visual peristiwa tersebut. Situasi memanas ketika keributan merembet ke ruang sidang paripurna; Ifa melihat Anjar dikepung dan ditarik paksa oleh sekelompok orang. Sebagai jurnalis, Ifa tetap konsisten merekam kejadian tersebut sebagai bukti autentik di lapangan.
Setelah memastikan situasi cukup aman, Ifa mengirimkan laporan berita ke redaksi Metro TV dan mengunggah potongan informasi di media sosial pribadinya sebagai bentuk transparansi publik.
Bentuk Teror dan Ancaman
Pasca-unggahan tersebut, akun Facebook bernama “Choi-Choi” melontarkan komentar bernada ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Ifa, Anjar, dan Nilam. Akun tersebut menuliskan:
“Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga.” (Kenapa kamu filter komentar Dheevha, takut ketahuan setinganmu dengan Anjar dan Nilam.. tidak lama lagi saya kasih hilang [nyawa] kalian bertiga).
Tak hanya itu, akun yang sama menyebarkan narasi provokatif di grup Facebook lainnya dengan menuduh peliputan tersebut sebagai rekayasa dan kembali mengulang ancaman untuk “menghilangkan” korban.
AJI Makassar menilai tindakan ini bukan sekadar komentar iseng, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan fisik jurnalis dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers. Berdasarkan hal tersebut, AJI Makassar menyatakan sikap:
Mengecam Keras segala bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap Ifa Musdalifah. Teror terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya adalah pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan sebagai alat kekuasaan atau humas pemerintah. Kehadiran jurnalis di lokasi konflik adalah untuk merekam kebenaran, bukan melakukan “setingan” sebagaimana dituduhkan.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut pemilik akun “Choi-Choi” dan memberikan perlindungan hukum serta keamanan bagi Ifa Musdalifah. Pembiaran terhadap ancaman seperti ini hanya akan meningkatkan angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Mengingatkan Publik dan Pejabat Negara bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yang sah (Hak Jawab atau aduan ke Dewan Pers), bukan dengan cara-cara premanisme atau teror digital.






