Polres Bulukumba Tabuh Genderang Perang Melawan Balap Liar: “Jangan Tunggu Maut Menjemput!”

Oplus_131072

Titikkota.com – BULUKUMBA – Mengantisipasi kerawanan balap liar di akhir pekan, Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran untuk memperketat ruang gerak pelaku balap liar di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan keselamatan di jalan raya.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum. Melalui kampanye visual bertajuk “Stop Balap Liar”, Kapolres mengingatkan para pemuda bahwa jalan raya bukanlah sirkuit.

“Kami tidak ingin ada lagi nyawa yang melayang sia-sia di aspal hanya karena ego sesaat. Pesan kami jelas: Hentikan balap liar sebelum maut menjemput. Kami akan bertindak preventif namun tetap tegas,” ujar AKBP Restu Wijayanto, Jumat (20/02/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H.M. Nawir, S.Sos., menyatakan telah memetakan sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena adu kecepatan ilegal. Pihak Satlantas akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli “Blue Light” guna membubarkan kerumunan yang berpotensi melakukan balap liar.

Poin Perubahan Strategi Penindakan:

Penyitaan Kendaraan: Kendaraan yang terjaring balap liar tidak hanya ditilang, namun akan diamankan dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan efek jera.

Fokus Keselamatan Publik: Penindakan difokuskan pada penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong) dan kelengkapan surat kendaraan.

Imbauan Orang Tua: Polres Bulukumba meminta orang tua lebih proaktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak keluar rumah dengan motor di atas jam malam tanpa keperluan mendesak.

“Kami ingin warga Bulukumba merasa aman saat berkendara. Balap liar adalah musuh bersama karena taruhannya adalah nyawa,” tutup AKP H.M. Nawir.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya indikasi aksi balap liar melalui media sosial resmi atau kontak pengaduan Polres Bulukumba.

Pos terkait