Titikkota.com – BULUKUMBA – Implementasi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan tajam. Andi Indra Bangsawan, SKM, mendesak Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk bersikap transparan dan tegas terhadap unit layanan yang belum memenuhi standar keamanan pangan.
Indra menegaskan bahwa jaminan kualitas, keamanan, dan kehalalan konsumsi bagi masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ia meminta KPPG tidak ragu untuk mengumumkan ke publik SPPG mana saja yang masih mengabaikan dokumen wajib.
Menurut Indra, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap unit yang tidak layak operasi.
“KPPG harus transparan dan tegas mengenai SPPG mana saja yang hingga batas waktu ditentukan belum dapat menyiapkan dokumen pendukung. Harus ada langkah tegas terhadap SPPG yang tidak laik beroperasi, mulai dari surat teguran hingga pembatalan izin dan pemberhentian operasional,” tegas Andi Indra Bangsawan.
Terkait urgensi standarisasi ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG), Pak Wahyu. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Heningnya respon dari pihak Korwil menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana progres pemenuhan dokumen di lapangan, mengingat batas waktu yang diberikan sangat terbatas.
Sebagai informasi, seluruh SPPG di Bulukumba saat ini diwajibkan melengkapi
empat dokumen krusial:
Sertifikat Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sertifikat Halal
Sertifikat Kelayakan Air
Sertifikasi Kompetensi bagi Juru Masak (Chef)
KPPG telah memberikan instruksi khusus dengan batas waktu maksimal satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut dokumen belum terpenuhi, unit yang bersangkutan akan masuk tahap evaluasi menyeluruh hingga ancaman penghentian operasional secara permanen.





