Dituding Berutang, Anggota DPRD Bulukumba Polisikan Oknum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Titikkota.com – BULUKUMBA – Anggota DPRD Bulukumba, H. Supriadi, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba, Selasa, 3 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas tudingan utang-piutang yang dinilai tidak berdasar dan merusak reputasinya.

Laporan ini bermula dari pernyataan seorang warga asal Sengkang berinisial S, yang mengeklaim H. Supriadi memiliki kewajiban utang. Tudingan tersebut bahkan berlanjut pada pengiriman surat somasi melalui kuasa hukum S.

H. Supriadi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum di antara keduanya bukanlah utang-piutang, melainkan transaksi jual-beli properti yang sudah selesai sejak lama.

Duduk Perkara: Transaksi Jual Beli Tahun 2018

Berdasarkan penjelasan H. Supriadi, peristiwa ini berakar dari transaksi jual-beli rumah pada tahun 2018 senilai Rp50 juta. Saat itu, S membeli rumah milik H. Supriadi dan seluruh proses administrasi maupun pembayaran telah dinyatakan tuntas.

Masalah muncul ketika S, yang sebelumnya berdagang di Pasar Sentral Bulukumba, memutuskan kembali ke kampung halamannya. S kemudian berniat menjual kembali rumah tersebut kepada H. Supriadi.

“Saya pribadi sudah tidak berminat untuk membeli kembali rumah itu. Namun, yang bersangkutan terus menghubungi dan meminta tolong agar saya mengambil kembali rumah tersebut,” ujar H. Supriadi.

Bantuan Atas Dasar Kemanusiaan yang Disalahartikan

Karena merasa iba dengan kondisi S, H. Supriadi akhirnya memberikan dana bantuan sebesar Rp25 juta. Namun, dana tersebut ditegaskan sebagai bantuan sementara, bukan cicilan utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya membantu atas dasar rasa iba. Harapannya, uang tersebut dikembalikan nanti setelah rumahnya laku terjual ke pihak lain melalui perantara. Logikanya, saya yang membantu, kok malah saya yang disebut berutang? Harusnya saya yang menunggu uang saya kembali,” tuturnya dengan nada heran.

Menempuh Jalur Hukum

Merasa nama baiknya dipojokkan oleh narasi yang dibangun oleh S dan kuasa hukumnya, H. Supriadi memilih menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian.

“Tindakan ini sudah menyerang kehormatan dan nama baik saya. Saya meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar fakta yang sebenarnya terang benderang,” pungkasnya.

Pos terkait