Korupsi Bulog Bulukumba: Terdakwa EZ Setor Uang Pengganti dan Denda Rp705 Juta ke Kas Negara

Oplus_131072

Titikkota.com – Bulukumba – Selasa, 12 Mei 2026 ~ Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menerima Pembayaran Uang Pengganti atas Kerugian Negara sebesar Rp605.958.928,- (enam ratus lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah), Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Biaya Perkara Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dengan total sebesar Rp705.961.428.- (tujuh ratus lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat Konsumen oleh Perum Bulog kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023 atas Nama Terdakwa “EZ” (51 Tahun).

Bahwa Pembayaran Uang Pengganti atas Kerugian Negara diserahkan Oleh Terdakwa selaku Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023 melalui Penasehat Hukumnya. Pembayaran Uang pengganti atas Kerugian Negara merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat Konsumen oleh Perum Bulog kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023.

Selanjutnya total uang pengganti atas kerugian negara tersebut sejumlah Rp705.961.428.- (tujuh ratus lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pos terkait