PERPADI Bulukumba Serap Aspirasi Penggiling: Kawal Kebijakan Bulog Agar Pro-Kemitraan

Oplus_131072

Titikkota.com – BULUKUMBA – Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat koordinasi guna menyerap aspirasi dari para mitra Bulog.

Acara yang berlangsung di Cafe Ris Bulukumba pada Jumat (22/5/2026) ini menjadi wadah bagi sejumlah pengusaha penggilingan padi untuk menyampaikan keluhan terkait skema kerja sama yang berjalan saat ini.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pakar PERPADI Bulukumba, Muh. Darwis. Dalam forum tersebut, para pelaku usaha penggilingan menumpahkan keresahan mereka mengenai program maklon (skema kemitraan) antara Bulog dan pihak penggilingan.

Program maklon sejatinya dirancang sebagai bentuk sinergi untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Namun di lapangan, para pelaku penggilingan merasa skema ini justru menjadi pola kerja sama yang mengikat sepihak dan merugikan mereka.

“Kami diminta untuk menyerap gabah dari petani secara maksimal. Namun, saat hasil olahan gabah menjadi beras diserahkan ke Bulog, pola penerimaannya jauh di luar harapan. Banyak terjadi penolakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini membuat kami bingung harus menjual beras tersebut ke mana, sementara Bulog terus menuntut agar gabah di Bulukumba diserap,” keluh salah seorang pengusaha penggilingan dalam rapat tersebut.

Senada dengan hal itu, hampir seluruh pengusaha penggilingan yang hadir berharap agar PERPADI dapat berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak para penggiling dan petani di Bulukumba.

Merespons keluhan tersebut, Ketua Dewan Pakar PERPADI Bulukumba, Muh. Darwis, mengimbau seluruh anggota untuk tetap bersatu dan menyatukan persepsi. Ia mengingatkan agar para anggota tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak menginginkan keberadaan organisasi ini.

“PERPADI adalah wadah berhimpun untuk memperjuangkan hak-hak para penggiling secara kolektif, bukan kepentingan perorangan (person to person). Oleh karena itu, Bulog harus mengakui keberadaan PERPADI secara utuh. Apalagi organisasi ini sudah sah secara hukum dan resmi dikukuhkan di Bulukumba,” tegas Darwis.

Lebih lanjut, Darwis melayangkan kritik keras terhadap regulasi yang dirasa berat sebelah. Ia menyatakan, jika skema maklon hanya dikemas untuk mengikat dan menyudutkan mitra, maka program tersebut lebih baik dievaluasi total atau dibubarkan saja.

“Bulog selaku pemilik kebijakan tidak boleh sekadar memerintahkan mitra untuk membeli gabah, tetapi kemudian menolak hasilnya begitu saja tanpa solusi. Harus ada kebijakan yang betul-betul bijak, adil, dan menguntungkan kedua belah pihak,” tutup Darwis.