Titikkota.com – BULUKUMBA, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dorongan tersebut disampaikan Syahruni dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bulukumba saat membahas PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk memberikan penghasilan yang lebih layak dan merata bagi PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Syahruni Haris Perjuangkan Gaji PPPK Paruh Waktu Bulukumba, Usulkan Rp1,5 Juta per Bulan”
“Dengan jumlah paruh waktu yang ada, kita anggarkan umpamanya Rp1,5 juta per orang. Itu masih di bawah UMP tapi bisa merata penerimaan,” ujar Syahruni dalam pembahasan Banggar.
Menurutnya, pemberian penghasilan tersebut penting sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian PPPK Paruh Waktu yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
4.626 PPPK Paruh Waktu di Bulukumba
Persoalan penghasilan ini menjadi penting karena jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba mencapai ribuan orang.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sebanyak 4.626 orang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.
Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Persoalan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Sudah Menjadi Sorotan
Masalah penghasilan PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga telah menjadi perhatian di DPRD Bulukumba.
Pada awal September 2026, anggota DPRD Bulukumba Andi Usdar menyoroti sekitar 2.000 PPPK Paruh Waktu yang disebut belum memperoleh penghasilan yang memadai.
Andi Usdar menjelaskan, sebagian PPPK Paruh Waktu bahkan disebut masih menerima penghasilan sekitar Rp350 ribu.
Syahruni Minta Pemkab Formulasikan Anggaran
Syahruni meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pembahasan, tetapi dapat diformulasikan dalam kebijakan anggaran daerah.
“Ini catatan, Kepala Badan bisa dicatat untuk diformulasikan anggaran untuk memenuhi gaji PPPK,” tegasnya.
Ia menilai PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kesehatan, memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Karena itu, menurut Syahruni, status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek kesejahteraan.
Ada Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi tersebut mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Peraturan Peraturan Menteri PANRB tersebut mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu Bulukumba mencapai 4.626 orang, pembahasan mengenai skema penghasilan menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan anggaran daerah.
Usulan Syahruni Haris untuk memberikan penghasilan minimal Rp1,5 juta per bulan kini menjadi bagian dari pembahasan politik anggaran.
Namun, realisasi besaran penghasilan tersebut tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah, formulasi pemerintah daerah, serta keputusan dalam proses penganggaran.***
