Titikkota.com – JAKARTA, — Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers.
Menurut Ninik, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
“Selama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, maka secara hukum dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf g hanya menyebutkan tugas Dewan Pers untuk melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat formal untuk menjadi wartawan.
“UKW bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pers. UKW adalah peraturan internal Dewan Pers,” ujar Kamsul.
Ia menambahkan, hingga kini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Kamsul juga menilai bahwa kelulusan UKW tidak menjamin kualitas karya jurnalistik seseorang. Menurutnya, masih ditemukan wartawan yang telah lulus UKW tetapi menghasilkan karya berkualitas rendah, sementara banyak wartawan non-UKW justru menghasilkan liputan yang bermutu.
Lebih lanjut, Kamsul menyoroti kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan wartawan bersertifikat UKW. Ia menilai kebijakan tersebut cenderung bersifat politis.
“Sebagian lembaga menggunakan alasan UKW untuk membatasi jumlah wartawan, bukan semata demi profesionalisme,” ujarnya.
Pernyataan dua tokoh pers nasional tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak boleh dibatasi oleh mekanisme administratif, melainkan harus dijaga melalui profesionalisme, integritas, dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.
Editor : Gw





