Titikkota.com – BULUKUMBA – Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Anshar jalil memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba mengenai dugaan penahanan tanpa surat perintah terhadap seorang warga bernama Ibu Darma.
Aiptu Muh. Anshar jalil menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia membantah adanya penahanan ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.
“Kasus ini sudah berstatus P21 (berkas lengkap) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Perlu kami luruskan bahwa selama proses di penyidik Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan,” jelas Aiptuu Muh. Anshar jalil
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan setelah kasus memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan.
“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan pada saat Tahap 2. Jadi, kewenangan penahanan tersebut sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan lagi di ranah penyidik kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, HMI Cabang Bulukumba melalui Ketua Bidang Pembinaan Anggota, Asdar, menyatakan kecaman keras atas dugaan tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang. HMI menduga adanya penangkapan paksa di area persawahan pada Selasa (30/12/2025) tanpa disertai surat perintah yang sah.
“Penangkapan tanpa dasar administrasi hukum yang sah mencederai asas due process of law. Kami menerima aduan keluarga bahwa Ibu Darma dibawa secara paksa dan tidak manusiawi,” ujar Asdar dalam keterangannya.
Selain masalah prosedur, HMI juga menyoroti adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Atas dasar tersebut, HMI mendesak:
Kapolres Bulukumba untuk memberikan transparansi informasi kepada publik.
Propam Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran prosedur.
Menuju Transparansi Hukum
Pihak kepolisian menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial dari organisasi mahasiswa, namun meminta agar publik melihat fakta bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, yang menandakan prosedur formil telah terpenuhi.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah beralih tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut.
Editor : Gw





