Era Baru Hukum Pidana Indonesia: KUHP Baru Resmi Berlaku Per 2 Januari 2026

Titikkota.com – JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan produk hukum kolonial dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah ini menandai transisi besar dalam sistem peradilan pidana di tanah air, menggantikan KUHP warisan Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan tiga tahun silam. Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik dalam kodifikasi hukum baru ini adalah pengaturan mengenai delik kesusilaan, khususnya terkait hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

Poin Penting Terkait Hubungan di Luar Nikah

Berdasarkan KUHP baru, hubungan badan di luar nikah kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dipidana. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan hukum yang berlaku:

Delik Aduan: Pasal ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang paling terdampak langsung, yaitu suami atau istri (bagi yang sudah menikah), atau orang tua maupun anak (bagi yang belum menikah).

Perlindungan Privasi: Pihak luar atau organisasi masyarakat tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan kejadian tersebut secara sepihak tanpa adanya aduan dari anggota keluarga inti.

Tujuan Hukum: Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga nilai-nilai moral bangsa sekaligus menghormati institusi perkawinan di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP Baru ini dirancang dengan semangat dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, serta konsolidasi hukum nasional. Dengan mengusung paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, KUHP ini diharapkan lebih relevan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia modern.

“Hari ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan hukum kita. Kita beralih dari hukum yang bersifat retributif (balas dendam) warisan kolonial menuju hukum yang lebih humanis dan sesuai dengan jati diri bangsa,” ungkap perwakilan pemerintah dalam keterangannya.

Masyarakat diimbau untuk terus mempelajari poin-poin perubahan dalam KUHP Baru ini guna memastikan pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Editor : Gw

Pos terkait