Titikkota.com – MALINAU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlanjut hingga korban dewasa kembali terjadi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial T (46) diringkus Satreskrim Polres Malinau setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri selama 10 tahun.
Tindakan asusila ini terungkap setelah korban memutuskan untuk berbicara (speak up) karena tidak tahan lagi atas tekanan psikologis dan ancaman yang diterimanya, meskipun korban kini telah berkeluarga.
Kronologi Kejadian: Berawal Sejak 2015
Peristiwa memilukan ini bermula pada tahun 2015 di kediaman mereka di Sungai Tubu, Kecamatan Mentarang Hulu. Saat itu korban masih berusia remaja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang pergi ke kebun.
“Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang kosong. Ia membekap dan mengikat korban agar tidak berdaya, kemudian melakukan kekerasan seksual,” ujar Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha.
Usai kejadian pertama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani melapor kepada anggota keluarga lain. Ancaman nyawa itulah yang membuat korban terpaksa bungkam selama satu dekade.
Selama sepuluh tahun, pelaku dilaporkan melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu. Mirisnya, tindakan ini tidak berhenti meski korban telah menikah secara adat. Pelaku tetap memaksa korban melayani nafsu bejatnya, bahkan saat suami korban berada di rumah.
Kondisi ini berdampak buruk pada kesehatan mental korban. Berdasarkan pemeriksaan psikolog, korban mengalami trauma berat. “Unsur kekerasan dan ancaman yang konsisten selama bertahun-tahun memperparah kondisi psikis korban,” tambah AKP Alamsyah.
Keberanian korban untuk melapor memuncak saat pelaku mulai mengancam keselamatan anaknya (cucu pelaku). Pelaku dilaporkan pernah menodongkan senjata tajam jenis parang kepada sang cucu agar korban mau menuruti kemauannya kembali.
“Pelaku mengancam cucunya sendiri demi memaksa korban menemui pelaku. Hal inilah yang memicu kemarahan keluarga besar dan mendorong korban melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Gagal Melalui Jalur Adat, Pelaku Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan hukum adat. Namun, kesepakatan damai tersebut dikhianati oleh pelaku. Hanya dua hari setelah mediasi adat dilakukan, pelaku kembali mencoba melakukan pelecehan terhadap korban.
Saat ini, T telah diamankan di Mapolres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan pemulihan bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Alamsyah.
Editor : Gw






