Titikkota.com – BULUKUMBA, 12 Januari 2026 – Proses eksekusi lahan di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, terpaksa ditunda setelah mendapat perlawanan sengit dari sekitar 500 warga. Selain aksi blokade jalan, massa menyoroti adanya ketidaksesuaian luas lahan antara surat perintah eksekusi dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketidaksesuaian Data Jadi Pemicu
Salah satu poin utama yang memicu kemarahan warga adalah perbedaan luasan lahan yang akan dieksekusi. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026, objek sengketa yang harus dieksekusi seluas 6 hektar. Namun, warga mengklaim bahwa di lapangan, area yang hendak dipatok atau dikuasai mencapai 12 hektar.
“Ada ketidakadilan di sini. Di surat tertulis 6 hektar, tapi kenyataannya di lapangan yang ingin dieksekusi mencapai 12 hektar. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujar salah satu warga di lokasi.
Aksi Blokade Massa
Sejak Senin pagi pukul 07.00 WITA, ratusan warga telah memadati akses masuk ke Dusun Tamalaju. Mereka melakukan blokade jalan untuk menghalangi petugas dari PN Bulukumba dan aparat keamanan. Kehadiran sekitar 500 orang di lokasi menciptakan situasi yang sangat tegang, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk menarik diri demi menghindari bentrokan fisik.
Rencana eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Perkara Perdata Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Objek sengketa menurut dokumen pengadilan terdiri dari:
Sawah seluas 3 hektar (Sub I).
Kebun seluas 1 hektar (Sub II).
Kebun seluas 2 hektar (Sub III).
Total 6 hektar tersebut diperebutkan oleh Pemohon Eksekusi Andi Abd. Karim Bin A. Abd. Hafid, dkk., melawan Termohon Eksekusi Andi Sari Binti Dea, dkk.
Eksekusi Gagal Dilaksanakan
Karena situasi yang tidak kondusif dan adanya protes terkait batas serta luas lahan, tim eksekusi dari PN Bulukumba gagal melaksanakan tugasnya hari ini. Warga menegaskan akan terus bertahan di lokasi selama belum ada kejelasan mengenai batas-batas lahan yang sah dan sesuai dengan putusan yang ada.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya terkait perbedaan data luas lahan yang dipersoalkan oleh warga.
Editor : Gw






