Titikkota.com – BULUKUMBA, 30 Maret 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan di media sosial yang menuding adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, pihak terkait memberikan klarifikasi tegas dan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Poin Klarifikasi Utama:
Laporan Polisi terhadap Akun Anonim: Anggota Unit Tipidter Polres Bulukumba, Asbar, secara resmi telah melaporkan akun media sosial anonim yang pertama kali menyebarkan narasi tuduhan tersebut. Laporan ini didasari atas dugaan penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik yang merugikan institusi maupun pribadi.
Bantahan dari H. Emmang: Pemilik tambang yang dikaitkan dalam unggahan tersebut, H. Emmang, memberikan klarifikasi langsung bahwa narasi yang menyebutkan dirinya memberikan “setoran bulanan” kepada anggota Polres Bulukumba adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Hubungan dengan Media dan Aktivis: H. Emmang juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dirinya menantang media maupun organisasi mahasiswa (HMI) sama sekali tidak memiliki dasar. Ia menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media dan aktivis.
“Narasi yang beredar di media sosial itu sepenuhnya menyesatkan. Tidak ada setoran apa pun kepada Pak Asbar maupun pihak Polres. Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku dan merasa sangat dirugikan oleh klaim sepihak tersebut,” ujar H. Emmang dalam keterangannya, Senin (30/3).
Langkah Selanjutnya
Polres Bulukumba melalui Satuan Reserse Kriminal saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap jejak digital akun anonim tersebut untuk mengetahui motif di balik penyebaran isu tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari sumber yang tidak jelas (anonim) dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.





