Titikkota.com – BONE – Jum’at ( 10/04/2026 ), Praktik peredaran rokok ilegal yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi semakin berani di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Salah satu merek yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat adalah rokok merek Oris.
Peredaran rokok asal luar daerah ini dinilai telah merambah hingga ke pelosok desa, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari otoritas terkait untuk memberantas mata rantai distribusinya.
Respon Masyarakat: “Dijual Bebas Tanpa Pengawasan”
Sejumlah warga melaporkan bahwa rokok Oris dengan kemasan kuning mencolok tersebut sangat mudah ditemukan di kios-kios kecil. Harga yang jauh di bawah standar rokok legal menjadi daya tarik utama bagi konsumen, meski hal tersebut secara nyata merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
“Peredarannya sudah sangat masif di Bone. Kami berharap ada tindakan tegas, bukan pembiaran. Ini jelas-jelas barang ilegal yang merugikan negara,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Upaya Konfirmasi ke Polres Bone Belum Membuahkan Hasil
Guna mendapatkan keberimbangan informasi dan kejelasan langkah hukum, tim media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Bone yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan atau balasan resmi terkait langkah kepolisian dalam menangani maraknya rokok ilegal tersebut.
Sikap bungkam dari pihak otoritas ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai di wilayah hukum Polres Bone.
Ancaman Pidana Peredaran Rokok Ilegal
Perlu ditegaskan bahwa pengedar maupun penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang mencapai 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat mendesak agar Polres Bone segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan operasi pasar dan menangkap dalang di balik masuknya rokok Oris secara ilegal di Bumi Arung Palakka ini.






