LIDIK PRO Desak Dinkes dan DLHK Bulukumba Audit Lingkungan Dapur MBG SPPG: Jangan Ada ‘Main Mata’ Perizinan

Titikkota.com – BULUKUMBA – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muhammad Darwis K, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba untuk segera bertindak tegas. Ia menuntut audit menyeluruh terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dampak lingkungan di seluruh dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG di Bulukumba.

Urgensi Standar Higiene dan Sanitasi

Darwis menegaskan bahwa dapur penyedia program nasional ini wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan dan kesehatan yang ketat. Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen vital untuk mencegah pencemaran di lingkungan permukiman.

“Kami mendesak Dinkes dan DLHK segera turun ke lapangan. Periksa kelayakan IPAL dan dampak lingkungan di seluruh dapur MBG SPPG. Operasional tidak boleh berjalan tanpa pengawasan teknis yang benar,” tegas Muhammad Darwis K, Jum’at 10 April 2026.

Peringatan Keras Terhadap Praktik ‘Kongkalikong’

LIDIK PRO turut menyoroti potensi adanya maladministrasi atau upaya “main mata” dalam proses penerbitan izin operasional apabila pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara transparan.

Transparansi Izin: Ada kekhawatiran terjadinya praktik “kongkalikong” demi memuluskan izin operasional jika instansi terkait mengabaikan kelayakan teknis IPAL.

Integritas Instansi: Dinkes dan DLHK dituntut konsisten pada aturan dan tidak berkompromi dengan standar keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Perlindungan Publik: Sebagai program strategis nasional untuk rakyat, proses produksi MBG tidak boleh menimbulkan eksternalitas negatif berupa pencemaran limbah.

Poin Tuntutan LIDIK PRO

Dalam pernyataan resminya, LIDIK PRO mengajukan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba:

Dinas Kesehatan: Segera melakukan audit komprehensif terhadap higienitas dan sanitasi tempat pengelolaan pangan (TPP).

DLHK Bulukumba: Melakukan verifikasi faktual terhadap sistem pembuangan limbah (cair maupun padat) untuk memastikan tidak ada pencemaran di wilayah pemukiman warga.

“Jika langkah tegas tidak segera diambil, wajar jika publik mencurigai adanya pembiaran demi kelancaran izin operasional. Kami akan mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tutup Darwis.

Pos terkait