Batu Pecah UD AKRAM Mengalir Lintas Kabupaten, LIPAN Bulukumba Minta Kejaksaan dan Gakkum Turun Tangan

Titikkota.com – Bulukumba, 15 Desember 2025 —LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba meminta Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Gakkum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan langsung menyelidiki dugaan peredaran batu pecah ilegal hasil Stone Crusher UD AKRAM di Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung Loe, yang diduga berlangsung tanpa dokumen perdagangan dan lintas kabupaten.

Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rahmat, menyebut aktivitas produksi dan distribusi batu pecah tersebut berlangsung terbuka dan masif, namun tanpa pengawasan efektif dari instansi teknis daerah, meskipun material didistribusikan keluar wilayah Kabupaten Bulukumba.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Klarifikasi II Nomor: 070/KLR/DPK-LIPAN/BLK/XI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang telah dibaca oleh Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba, Alfian Mallihungan. Namun, dinas mengakui tidak terdapat laporan perdagangan atas nama UD AKRAM maupun pemiliknya, H. Sudarman.

“Pengakuan tersebut bukan pembelaan, justru menjadi indikasi kuat terjadinya perdagangan tanpa administrasi resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Adil.

Pantauan lapangan LIPAN pada 21 Agustus 2025 menemukan dump truk 10 roda milik PT Ridwan Jaya Lestari dari Kabupaten Bone mengangkut batu pecah dari lokasi UD AKRAM dengan dugaan volume mencapai ribuan meter kubik, tanpa disertai surat jalan, faktur, dokumen asal material, maupun laporan distribusi.

Menurut LIPAN, distribusi hasil Stone Crusher lintas kabupaten secara hukum wajib dilengkapi NIB Perdagangan, izin usaha, dokumen asal barang, surat jalan, faktur resmi, dan pelaporan distribusi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketidakhadiran dokumen tersebut membuka dugaan bahwa material yang beredar merupakan barang ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan bermasalah atau ilegal.

LIPAN menilai persoalan ini tidak lagi semata pelanggaran administratif, melainkan telah masuk pada indikasi tindak pidana, baik di bidang perdagangan, lingkungan, maupun potensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penanganan tidak cukup berhenti pada klarifikasi OPD, melainkan harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.

Secara struktural, Bupati Bulukumba memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara Disperindag bertanggung jawab atas pengawasan peredaran barang dan penertiban usaha perdagangan. Jika aktivitas ilegal berlangsung terbuka dan dibiarkan, maka patut diduga terjadi kelalaian serius dan pembiaran sistemik.

Atas dasar itu,Adil mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba menyelidiki dugaan perdagangan ilegal dan potensi kerugian negara, meminta Gakkum KLHK menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan dan pertambangan, serta menuntut penyitaan sementara hasil produksi dan penghentian distribusi material UD AKRAM.

“Jika administrasi tidak ada, pajak tidak masuk, dan truk tetap keluar daerah, maka ini bukan kelalaian biasa. Ini sudah alarm penegakan hukum,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

Pimpinan Redaksi : Gw

Pos terkait