Titikkota.com – BULUKUMBA, 20 Desember 2025 – Elma Bayu Asmara, pemilik usaha kuliner Sop Saudara Assipa’na, secara resmi telah menempuh jalur hukum terkait insiden dugaan pencemaran nama baik dan pengrusakan yang menimpa dirinya.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Bulukumba dengan nomor laporan STTLP/693/XII/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kejadian bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di kediaman pelapor yang beralamat di Jl. BTN Tiara Residence, Polewali.
Berdasarkan uraian laporan polisi, terlapor (atas nama ITA) mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan verbal yang sangat merugikan dengan melontarkan makian kasar serta tuduhan tidak berdasar di depan umum.
Tidak hanya melakukan kekerasan verbal, terlapor diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan pengrusakan terhadap barang-barang milik korban.
Menanggapi peristiwa tersebut, Elma Bayu Asmara menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi mencederai reputasi usaha yang telah dibangunnya.
“Langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan keluarga dan nama baik usaha saya. Saya menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak terlapor dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian materil maupun imateril yang terjadi,” ujar Elma.
Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran: Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang Milik Orang Lain.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Bulukumba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Elma Bayu Asmara berharap proses hukum berjalan dengan adil agar memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pimpinan Redaksi : Gw





