Titikkota.com – BULUKUMBA – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Isranda, menyatakan sikap tegas menyikapi munculnya kembali gugatan hukum atas tanah adat Ammatoa Kajang. Isranda menilai gugatan tersebut secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara yang telah diputus inkrah oleh pengadilan pada rentang tahun 2008–2009.
“Kami menegaskan bahwa dalam perkara sebelumnya, masyarakat adat Ammatoa Kajang telah dimenangkan secara sah dan meyakinkan melalui putusan tahun 2009. Putusan itu bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan preseden yang mengikat dan bukti pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat,” ujar Isranda.
Isranda mengingatkan Pengadilan Negeri agar tidak memandang perkara ini secara parsial. Mengabaikan putusan tahun 2009 dianggap sama saja dengan mencederai asas kepastian hukum (legal certainty) dan penghormatan terhadap konstitusi.
“Gugatan yang diajukan kembali atas objek sengketa yang sama patut diduga sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. Jika praktik ini dibiarkan, pengadilan berpotensi menjadi ruang legalisasi perampasan tanah adat oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Pengadilan Negeri untuk menjadikan putusan tahun 2009 sebagai rujukan utama dan pertimbangan hukum yang mengikat dalam memeriksa perkara ini.
Menolak Segala Bentuk Gugatan yang mengulang perkara dengan substansi dan objek sengketa yang sama, demi menjunjung tinggi prinsip ne bis in idem.
Menegaskan Komitmen Negara dalam melindungi dan menghormati hak masyarakat adat Ammatoa Kajang, baik secara hukum maupun sosial-budaya.
HMI Cabang Bulukumba menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan berdiri di garis perjuangan masyarakat adat.
“Tanah adat bukan objek spekulasi hukum. Putusan telah ada, keadilan harus ditegakkan!” tutup Isranda.
Editor :Gw





