Titikkota.com – BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH – Sejumlah warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menyatakan keberatan atas aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum/lintas provinsi. Truk roda enam milik beberapa perusahaan tambang dinilai telah mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat setempat.
Aktivitas pengangkutan ini menempuh jarak sekitar 28 kilometer, mulai dari Desa Sikui hingga KM 18 Desa Hajak. Warga menyoroti penggunaan armada truk roda enam dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas (di atas 12 ton) yang melintas hampir setiap malam dalam jumlah yang sangat banyak.
Hendri Won TK, salah satu perwakilan warga Desa Sikui, memaparkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat:
Polusi Udara: Debu batu bara yang berceceran di jalan mengancam kesehatan pernapasan warga.
Kerusakan Infrastruktur: Beban muatan yang berat mempercepat kerusakan jalan umum.
Gangguan Mobilitas: Kebisingan dan kepadatan truk mengganggu aktivitas warga serta operasional angkutan umum (Bus dan Travel) yang melayani rute antarprovinsi menuju Muara Teweh.
Masyarakat mempertanyakan legalitas penggunaan jalan umum provinsi untuk jalur logistik pertambangan secara masif.
“Kami ingin tahu apakah memang dibenarkan jalan provinsi digunakan untuk angkutan batu bara dengan muatan sebesar itu? Setiap malam lewat tanpa henti, dan kami resah akan dampaknya. Kami juga mencari kenyamanan dan kesehatan demi keselamatan warga,” ujar Hendri Won TK.
Tuntutan Kepada Pemerintah
Warga mendesak pihak perusahaan terkait—di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Primatama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan PT Batara Perkasa—untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, warga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh aktivitas korporasi yang mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.
LP : Usupriyadi





