TRANSFORMASI HUKUM 2026: Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sosialisasikan KUHP Baru dan Penguatan Restorative Justice

oplus_131072

Titikkota.com – BULUKUMBA – Memasuki era baru hukum nasional per 2 Januari 2026, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap transisi hukum dari produk kolonial menuju hukum nasional yang lebih humanis.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum diskusi yang diinisiasi oleh Bulu Bulu Institut bersama berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan tokoh masyarakat di Bulukumba baru-baru ini.

Diskusi ini menjadi sarana edukasi krusial mengenai pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta aturan formal pendukungnya dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa Indonesia kini resmi meninggalkan sistem hukum warisan Belanda (UU No. 1 Tahun 1946).

“Kita sedang bertransformasi dari sistem yang cenderung punitif atau menghukum, menuju sistem yang lebih mencerminkan nilai luhur bangsa melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Iptu Muhammad Ali yang telah menjabat selama 10 bulan tersebut.

Dalam paparannya, Iptu Muhammad Ali menggarisbawahi tiga poin utama transformasi hukum saat ini:

Pemulihan Hak Korban: Keadilan tidak lagi diukur dari seberapa berat hukuman pelaku, melainkan bagaimana hak korban dipulihkan dan harmoni masyarakat dikembalikan.

Efisiensi Penegakan Hukum: Melalui Restorative Justice (RJ), perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, sehingga menghemat waktu dan materi bagi semua pihak.

Fungsi Penyidik sebagai Fasilitator: Polisi kini lebih berperan dalam memfasilitasi perdamaian yang didasari kesadaran kolektif.

Satu hal yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru tahun 2026 ini adalah mekanisme pengesahan RJ. Iptu Muhammad Ali menjelaskan perbedaan mendasar dengan aturan sebelumnya:

Syarat Mutlak: Harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perkap No. 8 Tahun 2021, terutama adanya keinginan tulus untuk saling memaafkan antara pelaku dan korban.

Kepastian Hukum: Jika sebelumnya RJ cukup melalui ketetapan penghentian penyidikan di kepolisian, kini kesepakatan tersebut wajib dimintakan ketetapan melalui pengadilan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat dan mencegah munculnya sengketa baru di masa depan setelah perdamaian disepakati,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Kasat Reskrim mengajak seluruh elemen OKP dan tokoh masyarakat untuk menjadi perpanjangan tangan kepolisian dalam mensosialisasikan perubahan ini. Tujuannya agar masyarakat tidak mengalami kegagapan hukum di tengah transformasi besar yang sedang berlangsung.

Pos terkait