TITIKKOTA.COM, BULUKUMBA – Koalisi Masyarakat Peduli Hukum (KOMPI) sukses menyelenggarakan Dialog Kebangsaan bertajuk “Refleksi Hukum Nasional 2026: Menakar Keadilan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Terbaru di Era Transformasi Digital.” Kegiatan ini berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Bulukumba pada Senin (19/01/2026).
Dialog ini menjadi ruang strategis bagi para pakar dan praktisi hukum untuk membedah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang kini telah terimplementasi secara penuh dalam sistem peradilan Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali S. Soso, menekankan bahwa KUHP Baru menuntut ketelitian tinggi dari aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan harus berlandaskan akurasi untuk menghindari kesalahan prosedur.
“Sebagai penegak hukum sekaligus pendidik masyarakat, kita dituntut jeli sebelum menetapkan status pelapor, terlapor, maupun pelaku. Harus dipastikan apakah tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang memerlukan pembinaan atau murni tindak pidana, agar tindakan kita tepat sasaran,” jelasnya.
Keadilan Restoratif: Membedakan Korban dan Pengedar
Senada dengan hal tersebut, Kasat Satres Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ahmad Rizal, menyoroti pentingnya eliminasi masalah hukum melalui pendekatan yang tepat, terutama pada kasus narkotika. Menurutnya, pemidanaan bukan satu-satunya jalan keluar.
“Kita harus mampu membedakan mana korban yang memerlukan proses rehabilitatif dan mana pengedar yang harus ditindak tegas. Jangan sampai langkah hukum kita keliru dan mengabaikan sisi kemanusiaan,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa profesionalisme anggota Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan dikawal oleh tiga instrumen hukum utama:
Kode Etik Kepolisian
Peraturan Disiplin Polri
Hukum Acara Pidana (Prosedur formal)
Ketiga aturan ini memastikan adanya ruang pertanggungjawaban bagi anggota jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Advokat dan praktisi hukum, Zaenal Abdi, S.H., M.H., memberikan catatan terkait adanya pasal-pasal yang memberikan perlindungan khusus bagi pejabat negara seperti Presiden dan pimpinan lembaga. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari konteks sejarah hukum yang perlu dipahami secara mendalam agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan hak istimewa tersebut dalam KUHP Baru.
Sementara itu, dari perspektif kejaksaan, Kurniawan, S.H. (Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Bulukumba), menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya sebagai teks mati.
“KUHP Baru harus mampu memberikan manfaat nyata bagi realitas sosial masyarakat. Penerapannya harus mengedepankan keadilan dan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” pungkas Kurniawan.
Daftar Narasumber Utama:
Iptu Muhammad Ali S. Soso (Kasat Reskrim Polres Bulukumba)
AKP Ahmad Rizal (Kasat Satres Narkoba Polres Bulukumba)
Kurniawan, S.H. (Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Bulukumba)
Zaenal Abdi, S.H., M.H. (Advokat/Praktisi Hukum)
Koalisi Masyarakat Peduli Hukum (KOMPI) adalah organisasi yang berfokus pada edukasi hukum dan pengawasan kebijakan publik guna mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Bulukumba.





