Diduga Ada Kejanggalan ; Warga Minta Laporan Kas Dari Eks Bendahara Mesjid Nurul Dakwah,Kelurahan Benjala Ditinjau Ulang

Titikkota.com – Bulukumba_Sejumlah warga meminta laporan keuangan mesjid Nurul Dakwah, lingkungan Parammassaile,Kelurahan Benjala ditinjau ulang, menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan dalam pembukuan.Selasa 10 Maret 2026

Menurut keterangan dari beberapa pengurus dan jemaah mesjid, ada beberapa data dalam buku kas mesjid yang tidak sesuai dengan fakta, salah satunya adalah dugaan mark up pada penggantian pintu kaca mesjid.

Selain itu juga, warga mempertanyakan pembelian sejumlah bahan-bahan bangunan yang diduga tidak terpasang pada mesjid, di antaranya adalah 10 dos tegel ukuran 40×40.

Jemaah dan pengurus mesjid Nurul Dakwah yang didampingi oleh aktivis Indonesia Monitoring Center (IMC), Andi menemukan sejumlah pengisian data kas mesjid secara abal-abal.Hal ini terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara hari dan tanggal transaksi di buku kas mesjid.

“Sudah jelas bahwa buku laporan kas mesjid ini dibuat asal-asalan sehingga berpotensi terjadi panyalahgunaan dan penggelapan dana,”ujar Andi

Anehnya lagi, buka laporan kas Mesjid Nurul Dakwah dibubuhi tanda tangan dan cap jempol kelurahan Benjala, sehingga kapasitas lurah dalam hal pertanggung jawaban kas mesjid perlu dipertanyakan.

“Kepala kelurahan tidak punya kewenangan mengelola atau mencampuri keuangan masjid.Keuangan masjid diurus oleh takmir/nadzir yang dipilih jemaah, berdasarkan hukum wakaf dan aturan internal umat Islam. Kepala Kelurahan hanya berwenang mengawasi dana publik/Apbd yang masuk ke mesjid (misal bantuan pemerintah), bukan uang infak, zakat, atau kas operasional masjid. Kalau ia masuk tanpa dasar hukum atau tanpa permintaan pengurus, itu bisa dianggap intervensi yang tidak sah,”ujar Andi

Di akhir wawancara , Andi mengatakan akan meninjau ulang data kas Mesjid tersebut dan jika terindikasi ada penyelewengan dana,maka dirinya dan masyarakat akan melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Kas mesjid itu adalah titipan warga untuk diperuntukan semata mata untuk kepentingan mesjid bukan untuk pribadi,”tutup Andi

Pos terkait