Keterangan Ahli Andi Cibu di PTUN Makassar Tegaskan Sertifikat Tanah Tetap Dapat di Ajukan pembatalan

Titikkota.com – Makassar – Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Andi Cibu, S.H., M.H., memberikan keterangan dalam perkara nomor 90/G/2025/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait pengujian keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bagian dari tindakan administrasi pemerintahan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Andi Cibu menjelaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat constitutief, yaitu memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan.

“Oleh karena itu, keberadaan sertifikat harus dianggap sah dan berlaku sepanjang belum ada pembatalan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya di PTUN Makassar. Kamis, 23 April 2026.

Ia menguraikan bahwa dalam doktrin hukum administrasi dikenal prinsip presumptio iustae causa, yang berarti setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar dan sah sampai ada pembuktian sebaliknya melalui proses hukum. Prinsip ini, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum terhadap setiap produk administrasi negara,

Lebih lanjut, Dr. Andi Cibu menegaskan bahwa pengujian terhadap keabsahan suatu sertifikat tidak terlepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang menjadi tolok ukur apakah suatu keputusan administrasi telah diterbitkan secara sah, transparan, dan akuntabel.

“Namun sertifikat hak atas tanah tetap dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat administrasi. Cacat tersebut dapat bersifat materil, yakni berkaitan dengan substansi atau dasar penerbitannya, maupun cacat formil yang berhubungan dengan prosedur penerbitan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Olehnya, Dr. Andi Cibu menekankan bahwa keberadaan cacat administrasi tidak serta-merta menjadikan sertifikat tersebut batal demi hukum. “Berbeda dengan perbuatan hukum privat, produk administrasi negara seperti sertifikat tanah tidak otomatis gugur, melainkan harus melalui mekanisme pembatalan yang sah, sehingga prinsip kehati-hatian / duty of care BPN wajib menerapkan jika tidak, maka dapat dipastikan akan menjadi celah untuk sengketa KTUN untuk diajukannya pembatalan.

Pembatalan tersebut, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau melalui putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, setiap dalil mengenai cacatnya suatu sertifikat harus diuji dan dibuktikan secara komprehensif di ruang persidangan, agar tidak terjadi pembatalan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Keterangan ahli tersebut menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai sengketa yang tengah diperiksa, khususnya dalam memastikan legalitas penerbitan sertifikat hak atas tanah tetap berada dalam kerangka hukum administrasi negara yang benar. (*)

Pos terkait