Titikkota.com – BULUKUMBA โ Kehadiran pabrik pengolahan porang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sejatinya menjadi stimulus positif bagi perekonomian daerah. Namun, operasional pabrik tersebut kini menuai sorotan tajam menyusul adanya dugaan penggunaan batu bara ilegal sebagai bahan bakar utama pembakaran mesin.
Temuan ini diungkap oleh Lembaga Investigasi Lidik Pro Rakyat (Lidik Pro) setelah melakukan investigasi mendalam di sejumlah lokasi pabrik porang di Bulukumba. Selain cangkang sawit dan kenari, pabrik-pabrik tersebut disinyalir menjadikan batu bara sebagai material pembakaran utama. Ironisnya, batu bara yang disuplai diduga kuat berasal dari tambang ilegal (tanpa izin) di wilayah Kabupaten Bone dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung investasi yang mampu membuka lapangan kerja dan menyerap hasil panen petani lokal. Meski begitu, ia menekankan agar pihak perusahaan tidak menghalalkan segala cara demi menekan biaya operasional dan meraup keuntungan sepihak.
“Kami bersyukur sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dan hasil panen petani. Namun, perusahaan jangan curang dalam penggunaan bahan bakar. Sumbernya harus jelas, dari tambang yang legal, dan didukung oleh dokumen yang sah,” ujar Darwis saat ditemui di Warkop Nagoya, Minggu (31/5/2026).
Darwis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh ke pabrik-pabrik porang yang dimaksud. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penggunaan komoditas tambang ilegal merupakan bentuk kerugian negara dan mencederai iklim investasi yang sehat.
Lebih jauh, ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas demi menjaga integritas institusi di mata masyarakat.
“Kami berharap aparat segera bertindak agar tidak timbul asumsi liar di publik. Jangan sampai muncul kesan adanya ‘main mata’ antara penyuplai batu bara, pemilik pabrik, dan oknum-oknum tertentu,” tegas Darwis menutup keterangannya.
Suplemen Hukum: UU Minerba dan Sanksi Pelanggaran
Untuk memperkuat poin pemberitaan, berikut adalah dasar hukum terkait pemanfaatan hasil tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
1. Larangan Penampungan/Pemanfaatan Batu Bara Ilegal
Pihak industri yang membeli atau memanfaatkan batu bara dari sumber ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
2. Sanksi untuk Penambang Ilegal (Penyuplai)
Pihak penyuplai yang mengeruk batu bara tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
3. Ancaman Pidana Penadahan Selain UU Minerba, aktivitas membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindakan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
