Bawa Kabur Motor Nmax di Taman Hutan Kota Bulukumba, Pria Asal Palopo Diciduk di Maros

Titikkota.com – BULUKUMBA โ€“ Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu Polres Bulukumba dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Melalui koordinasi yang cepat dan efektif dengan Polres Maros, tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (T.P) Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah Ujung Bulu, Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adry Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban/pelapor atas nama Sdri. Andi Zahruni, dengan nomor laporan polisi: LP/B/23/IV/2026/SPKT/SEK UJUNG BULU/RES BULUKUMBA/POLDA SULSEL, tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 April 2026, sekitar pukul 11.50 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di depan Masjid Pejuang Subuh, area Parkiran Taman Hutan Kota Bulukumba, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personil Reskrim Polsek Ujung Bulu langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pelacakan, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Polres Maros,” ujar IPTU Rudi Adry Purwanto.

Pihak Polsek Ujung Bulu segera berkoordinasi dengan Polres Maros.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh personil Polres Maros.

Tidak ingin kehilangan momentum, Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama anggotanya langsung bertolak ke Maros untuk melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mencari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah:

Nama: Junaedi alias Dg. Naba alias Samsir bin Hafid (38 Thn) Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja

Alamat: Jl. Durian, Kel. Lagaligo, Kec. Wara, Kota Palopo.

Selain mengamankan pelaku, petugas gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa:

1 Unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi DD 3736 ZE (STNK atas nama Amiruddin Dm Pabettai, yang merupakan ayah kandung pelapor).

Hingga saat ini, pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah kepolisian di antaranya:

Melakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap saksi korban serta saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara.

Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang Sat Reskrim Polres Maros.

Mengamankan barang bukti utama untuk dibawa ke Mapolsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal mengenai Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus ini menjadi bukti nyata sinergitas dan respons cepat antar-satuan wilayah Polri dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum.