Ketua DPRD dan Bupati Bulukumba Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Oplus_131072

Titikkota.com – Bulukumba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Perubahan Kab.Bulukumba TA 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah. Didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, perwakilan Polres Bulukumba, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Sekretaris DPRD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah.

Dalam memimpin jalannya rapat, Umy Asyiatun Khadijah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh OPD terkait.

“Rapat paripurna hari ini telah melalui beberapa tahapan, di antaranya pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD dan seluruh OPD, sehingga tercapai suatu kesepakatan yang perlu ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Umy.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS yang disepakati merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan yang strategis karena menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, mulai dari proyeksi pendapatan, alokasi belanja hingga pembiayaan.

“Dokumen ini menjadi landasan dan arah kebijakan fiskal daerah, baik dari sisi proyeksi pendapatan, alokasi belanja maupun pembiayaan, yang disesuaikan kembali dengan dinamika perkembangan ekonomi serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Umy menambahkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah dilakukan secara intensif, konstruktif dan penuh tanggung jawab. Berbagai penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika kebutuhan daerah, perkembangan asumsi makro, serta memastikan efisiensi dan efektivitas program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf dalam pidato pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang telah menjalankan seluruh proses pembahasan perubahan KUA-PPAS secara bersama-sama.

Ia menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran maupun Komisi DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan hingga kesepakatan tersebut dapat ditetapkan dan ditandatangani.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026,” kata Andi Utta sapaan akrabnya.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut mencakup perubahan asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta perubahan prioritas dan plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, program, kegiatan dan subkegiatan.

Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, terdapat penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah yang dalam rancangan perubahan sebelumnya sebesar Rp1.302.268.304.559 mengalami penambahan sebesar Rp76.442.608.000, sehingga menjadi Rp1.378.710.912.559.

Penambahan tersebut seluruhnya berasal dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp1.006.961.653.174 menjadi Rp1.083.404.261.174. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.

Bupati menjelaskan, tambahan pendapatan tersebut menjadi ruang fiskal penting bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penyesuaian belanja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah.

Salah satu perhatian pemerintah daerah, kata dia, adalah pemberian tambahan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap para PPPK Paruh Waktu yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi belanja, perubahan anggaran juga diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas daerah. Total belanja daerah dalam rancangan perubahan meningkat dari Rp1.360.596.527.903,01 menjadi Rp1.437.039.135.903,01, atau bertambah sebesar Rp76.442.608.000.

Andi Utta menegaskan, setiap tambahan anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

“Kita tidak ingin perubahan anggaran hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen APBD. Lebih dari itu, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” tutupnya.