IMM Bulukumba Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran MBG Ke Kejaksaan

Titikkota.com – Bulukumba – Polemik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Bulukumba kian mengemuka. Berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat dinilai menjadi indikasi lemahnya pengawasan, sehingga membuka celah terjadinya praktik mark-up harga, penggunaan bahan pangan berkualitas rendah atau tidak layak konsumsi, hingga dugaan pelaporan fiktif.

Merespons kondisi tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bulukumba secara resmi melayangkan laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba. Aduan ini meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran MBG yang dikelola oleh Kepala Dapur atau Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Bulukumba.

Di balik angka anggaran yang terbilang fantastis, IMM mencium adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara sistematis. Dugaan tersebut mencakup praktik laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, kerja sama tidak sehat dengan pemasok, hingga pembelian bahan pangan bermutu rendah yang disinyalir dilakukan untuk menciptakan “selisih” keuntungan.

“Rumusnya sederhana tapi kejam, kualitas pangan dikurangi, kuitansi dibuat seolah-olah sesuai standar, lalu dilaporkan secara administratif seakan tidak ada masalah,” ungkap Jayadi, salah satu aktivis IMM Bulukumba.

Menurutnya, program makan bergizi yang sejatinya dirancang untuk menumbuhkan harapan dan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, justru berpotensi menjadi ladang memperkaya segelintir pihak. Dugaan laporan fiktif, kolusi, serta penggunaan bahan pangan murahan dinilai telah menimbulkan aroma busuk praktik korupsi.

“Inilah saatnya penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Di balik setiap menu makanan yang tidak layak, ada hak anak bangsa yang dirampas,” tegas Jayadi.

IMM juga menyoroti bahaya laten dari pola kolusi yang diduga melibatkan yayasan pengelola, pemasok, hingga oknum pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, proses pengadaan bahan pangan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun, ketika pemasok telah “diatur”, kualitas dikorbankan, dan harga dimanipulasi, maka pelanggaran tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administratif. Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan vertikal dan horizontal, yakni kerja sama antara penyedia barang dan pejabat pengguna anggaran untuk memenangkan pengadaan atau merekayasa hasilnya.

Dampaknya tidak hanya mematikan persaingan usaha yang sehat dan melumpuhkan sistem pengawasan, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara secara masif dan senyap.

Lebih jauh, IMM menilai skandal ini bukan semata persoalan kerugian materiil negara, melainkan juga kerugian moral dan sosial. Penggunaan bahan pangan bermutu rendah seperti daging yang hampir busuk atau sayuran yang tidak segar berpotensi berdampak langsung pada kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.

“Jika benar ini terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan generasi Bulukumba,” pungkas Jayadi.

Pimpinan Redaksi : Gw

Pos terkait