Aktivis Desak BPN Validasi Objek Eksekusi di Kajang guna Hindari Konflik Horisontal

Titikkota.com – BULUKUMBA,- Rencana pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, memicu gelombang protes dari warga setempat dan aktivis. Eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada 12 Januari 2026 mendatang dinilai mengandung kejanggalan serius terkait luas dan objek lahan.

Surat Pemberitahuan PN Bulukumba Jadi Pemicu

Berdasarkan surat resmi PN Bulukumba nomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026 tertanggal 02 Januari 2026, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Namun, surat tersebut justru memicu keresahan bagi sekitar 20 kepala keluarga yang bermukim di lokasi tersebut.

Warga mengeklaim adanya perbedaan signifikan antara luasan lahan dalam amar putusan dengan fakta di lapangan. Dalam putusan pengadilan, lahan yang dimenangkan penggugat tercatat seluas 6 hektar, namun dalam rencana eksekusi, area yang disasar meluas hingga kurang lebih 12 hektar, termasuk kawasan pemukiman warga.

Kejanggalan Objek Lahan dan Alas Hak Warga

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah status objek lahan. Warga menegaskan bahwa dalam amar putusan, objek yang dimaksud adalah tanah kering dan persawahan.

“Kami bingung, objek dalam putusan adalah tanah kering dan sawah, namun mengapa pemukiman kami yang sudah ditempati turun-temurun sejak 1942 mau digusur? Kami memiliki alas hak berupa C1, Rinci, dan Sertifikat, serta taat membayar pajak setiap tahun,” ungkap salah seorang warga yang terdampak.

Aktivis Desak Transparansi BPN dan Peran Kapolres

Ketua A Satu Bulukumba, Tri Wahyudi Nur, turut memberikan kritik tajam. Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun tangan melakukan validasi lapangan guna menghindari konflik horisontal atau chaos.

“Untuk menghindari pertumpahan darah di Kecamatan Kajang, BPN harus menunjukkan titik koordinat dan batas-batas lahan yang sah sesuai putusan. Jangan melakukan eksekusi secara membabi buta jika objeknya belum jelas,” tegas Tri Wahyudi.

Ia juga meminta kepada Kapolres Bulukumba agar bertindak hati-hati dalam memberikan izin pengamanan atau pendampingan eksekusi. Menurutnya, kepolisian tidak boleh gegabah mendukung tindakan yang belum jelas dasar hukum objeknya, demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Tuntutan Warga: Perlihatkan Dasar Hukum Penggugat

Masyarakat Desa Bontorannu menyatakan tidak berniat melawan putusan negara, namun mereka menuntut keadilan dan transparansi. Warga meminta agar dasar hukum serta bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pihak penggugat dibuka secara transparan kepada publik sebelum langkah eksekusi diambil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan luasan lahan yang menjadi inti sengketa tersebut.

Editor : Gw

Pos terkait