Titikkota.com – BULUKUMBA – Aparat dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Selatan bergerak cepat merespons keresahan publik terkait seekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang sempat diamankan warga. Satwa dilindungi tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Rabu (15/4/2026).
Penyu malang tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah dibawa oleh warga ke wilayah Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Menanggapi laporan masyarakat yang prihatin, petugas segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelamatan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelamatan Hewan Dilindungi Cabang Dinas Kelautan Sulsel Wilayah Selatan, Nur Salam, mengungkapkan bahwa saat ditemukan, kondisi penyu sudah dalam keadaan sangat lemah.
“Penyunya sudah stres dan lemas karena sudah dua malam berada di daratan dan tidak menyentuh air laut. Jika tidak segera dikembalikan ke habitatnya, risikonya bisa mati,” ujar Salam.
Proses Evakuasi dan Pelepasliaran
Setelah melakukan pendekatan dan dialog edukatif dengan warga yang menguasai penyu tersebut, tim penyelamat akhirnya diizinkan untuk membawa satwa itu. Penyu kemudian diangkut menggunakan mobil menuju area pantai yang dinilai aman untuk keberlangsungannya.
Detail Pelepasliaran:
Lokasi: Kolam Labuh Pantai Merpati, Bulukumba.
Metode: Observasi singkat sebelum dilepas ke air laut.
Tujuan: Mengembalikan satwa ke habitat aslinya agar dapat pulih dari stres.
“Kami langsung membawa penyu tersebut dan melepasnya di Kolam Labuh Pantai Merpati. Alhamdulillah, satwa tersebut kini sudah kembali ke laut,” tambah Salam.
Penyu Lekang merupakan salah satu jenis satwa yang statusnya dilindungi secara ketat oleh hukum di Indonesia. Aksi cepat tanggap ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan dalam menjaga ekosistem laut serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melestarikan fauna langka.
Pihak dinas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan satwa dilindungi yang terdampar atau ditangkap, alih-alih membawanya pulang, demi menjaga kelangsungan hidup populasi mereka. ***





