Titikkota.com – BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH – Masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, mengambil langkah tegas dengan melayangkan pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran petinggi hukum di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul kekecewaan warga atas lambatnya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 oleh aparat penegak hukum di tingkat lokal.
Selain kepada Presiden, surat pengaduan resmi juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, serta Kementerian Keuangan RI.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah warga melakukan penelusuran mandiri yang menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan diduga berupa penggunaan nota belanja fiktif dan pemalsuan stempel toko.
Salah satu bukti kuat berasal dari pernyataan pemilik Toko Sarah, yang namanya tercantum sebagai pemasok dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Pemilik toko secara tertulis mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan nota-nota tersebut maupun menyuplai barang sebagaimana yang diklaim dalam dokumen desa.
Proses Hukum di Daerah Dinilai Jalan di Tempat Perwakilan masyarakat Desa Ngurit, yang diwakili oleh Harmito, Mamut, dan Umpul, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan. Sejak November 2025, sebanyak 13 saksi dilaporkan telah dimintai keterangan. Namun, hingga awal tahun 2026, belum ada perkembangan signifikan atau penetapan tersangka.
“Kami merasa proses hukum di tingkat lokal berjalan di tempat. Dokumen audit warga sudah jelas menunjukkan adanya kerugian negara dan indikasi tindak pidana korupsi yang nyata. Kelambatan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya upaya pengaburan kasus,” tegas Harmito dalam keterangan tertulisnya.
Tuntutan dan Intervensi Pusat
Melalui surat pengaduan tersebut,
masyarakat Desa Ngurit menyampaikan poin-poin desakan sebagai berikut:
Presiden RI: Memohon atensi khusus untuk memastikan dana desa tidak dikorupsi oleh oknum pejabat desa.
Kejaksaan Agung & Mabes Polri: Meminta supervisi atau pengambilalihan kasus jika ditemukan adanya hambatan non-teknis dalam proses penyidikan di daerah.
KPK RI: Melakukan audit investigasi atas pola pengelolaan dana desa di wilayah Barito Selatan.
Kementerian Keuangan: Melakukan audit khusus dan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau evaluasi penyaluran dana jika ditemukan pelanggaran berat.
“Masyarakat hanya menuntut transparansi. Dana Desa adalah hak warga untuk pembangunan, bukan milik pribadi oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak,” tutup pernyataan tersebut.
LP : usupriyadi





